Bismillahirrahmanirrahim
Wa syawirhum fil amr
“Dan bermusyawarahlah kalian dengan mereka dalam setiap perkara”
I’dilu huwa aqrabu lit taqwa
“Bersikap adillah kalian semua karena itu lebih mendekatkan kepada taqwa”

Permasalahan yang terjadi di Tamansari RW 11 Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terkait dengan rencana pembangunan rumah deret sebenarnya merupakan kelanjutan dari problem pembangunan di Indonesia. Tamansari merupakan kawasan padat penduduk dengan mayoritas masyarakat dengan mayoritas mata pencaharian di sektor swasta.
Dalam rangka penataan wilayah perkotaan, pemukiman padat tersebut menjadi salah satu fokus dari rencana penataan pemerintah kota Bandung. Untuk merealisasikan program tersebut, dalam perspektif Aswaja dikenal konsep tasharruful imam ala ar raiyah manuthun bil mashlahah, kebijakan pemerintah harus mengaju pada upaya untuk mencapai mashlahah. Dengan kata lain, kebijakan tersebut harus reformatif. Selain itu, terdapat kaidah dalam Islam; adl-dlararu yuzalu, bahwa kemadlaratan sebisa mungkin diupayakan untuk dihilanngkan.

Selanjutnya, pembangunan rumah deret sebagai realisasi penataan pemukiman dipandang sebagai kebijakan yang mengupayakan mashlahah. dalam artian, mashlahah yang ingin dicapai adalah demi kebaikan untuk masyarakat (al-ishlahiyah lil-aammah). Terlepas dari sengketa kepemilikan lahan di RW 11, PTUN telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan kepada pemerintah kota Bandung.
Akan tetapi, jika melihat bahwa sebagian besar masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, maka perlu adanya kebijakan yang mampu menutup segala macam peluang munculnya mafsadat. Mafsadat yang berpotensi muncul adalah ketidaktersediaan akses pekerjaan bagi sebagian warga terdampak yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang dan UMKM. Selain itu, mafsadat lain yang mungkin muncul adalah bahwa dengan aturan bahwa rumah deret tersebut akan ditempati secara gratis dalam jangka waktu 5 tahun jika tidak dibarengi dengan penyiapan SDM masyarakat, maka apakah mungkin mereka dengan kondisi ekonomi terbatas mampu membayar biaya sewa rumah setelah 5 tahun itu?
Untuk itulah, maka pemerintah kota Bandung perlu menutup peluang munculnya mafsadat tersebut dengan menyiapkan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat terdampak. Selain juga jaminan akses pendidikan yang mampu dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, serta menyiapkan lapangan pekerjaan yang mungkin bisa diakses oleh masyarakat. Sehingga, setelah pengembalian masyarakat ke rumah deret, mereka mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, serta mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kehsehatan bagi anak-anak mereka.
Terkait dengan insiden kekerasan yang terjadi pada tanggal 12 Desember yang dilakukan oleh aparat gabungan (TNI, Polri dan Satpol PP) terhadap warga RW 11 Tamansari, kami menilai bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan secara moral. Sebab dalam prosesnya, aparat melakukan tindakan represif yang menggunakan kekerasan dan tanpa ampun menghancurkan rumat-rumah warga menggunakan alat berat. Tindakan tersebut bertentangan dengan mekanisme relokasi yang dibenarkan secara hukum. Selain itu, tindakan represif aparat telah melanggar hak asasi manusia, dan mencederai prinsip hukum yang bertujuan untuk melindungi jiwa dan kehormastan manusia (hifdzu an-nafs dan hifdzu al-‘irdh). Penggusuran yang cacat secara mekanisme sosialisasi tersebut juga telah mencederai prinsip keterbukaan (ash-shidq), prinsip musyawarah (syura) dan keadilan (al-‘adl).
Ataghfirullah al-adzim

Dalam merespon kasus tersebut, sikap kami:
  1. Menolak segala bentuk tindak kekerasan dalam proses relokasi warga terdampak pembanguna Rumah Deret di wilayah RW 11 Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung;
  2. Menuntut jaminan kehidupan yang layak bagi warga terdampak selama proses relokasi dan proses penempatan kembali. Jaminan tersebut meliputi jaminan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan dan hunian layak;
  3. Menunjuk pelibatan masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat Tamansari dengan melakukan restrukturisasi asset dan pembekalan pengelolaan asset produktif masyarakat yang komporehensif, partisipatif, aspiratif dan transparan.

Semoga Allah senantiasa menunjukkan kepada kita sikap yang benar dan menuntun kita untuk berlaku adil.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith tharieq wa ila ma huwa shalahul Islam wal muslimin, wa shalahu ra’iyyati Indonesia, Aamiin .

Posting Komentar

 
Top