Bismillahirrahmanirrahim
Wa syawirhum fil amr
I’dilu huwa aqrabu lit taqwa
“Bersikap
adillah kalian semua karena itu lebih mendekatkan kepada taqwa”
Permasalahan
yang terjadi di Tamansari RW 11 Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terkait
dengan rencana pembangunan rumah deret sebenarnya merupakan kelanjutan dari
problem pembangunan di Indonesia. Tamansari merupakan kawasan padat penduduk
dengan mayoritas masyarakat dengan mayoritas mata pencaharian di sektor swasta.
Dalam rangka
penataan wilayah perkotaan, pemukiman padat tersebut menjadi salah satu fokus
dari rencana penataan pemerintah kota Bandung. Untuk merealisasikan program
tersebut, dalam perspektif Aswaja dikenal konsep tasharruful imam ala ar raiyah manuthun bil mashlahah, kebijakan
pemerintah harus mengaju pada upaya untuk mencapai mashlahah. Dengan kata lain, kebijakan tersebut harus reformatif.
Selain itu, terdapat kaidah dalam Islam; adl-dlararu
yuzalu, bahwa kemadlaratan sebisa mungkin diupayakan untuk dihilanngkan.
Selanjutnya,
pembangunan rumah deret sebagai realisasi penataan pemukiman dipandang sebagai
kebijakan yang mengupayakan mashlahah.
dalam artian, mashlahah yang ingin
dicapai adalah demi kebaikan untuk masyarakat (al-ishlahiyah lil-aammah). Terlepas dari sengketa kepemilikan
lahan di RW 11, PTUN telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan kepada
pemerintah kota Bandung.
Akan tetapi,
jika melihat bahwa sebagian besar masyarakat yang berada di tingkat ekonomi
menengah ke bawah, maka perlu adanya kebijakan yang mampu menutup segala macam
peluang munculnya mafsadat. Mafsadat yang berpotensi muncul adalah
ketidaktersediaan akses pekerjaan bagi sebagian warga terdampak yang sebelumnya
bekerja sebagai pedagang dan UMKM. Selain itu, mafsadat lain yang mungkin muncul adalah bahwa dengan aturan bahwa
rumah deret tersebut akan ditempati secara gratis dalam jangka waktu 5 tahun
jika tidak dibarengi dengan penyiapan SDM masyarakat, maka apakah mungkin
mereka dengan kondisi ekonomi terbatas mampu membayar biaya sewa rumah setelah
5 tahun itu?
Untuk itulah,
maka pemerintah kota Bandung perlu menutup peluang munculnya mafsadat tersebut
dengan menyiapkan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat terdampak.
Selain juga jaminan akses pendidikan yang mampu dinikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat, serta menyiapkan lapangan pekerjaan yang mungkin bisa diakses oleh
masyarakat. Sehingga, setelah pengembalian masyarakat ke rumah deret, mereka
mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, serta mampu memenuhi
kebutuhan pendidikan dan kehsehatan bagi anak-anak mereka.
Terkait dengan
insiden kekerasan yang terjadi pada tanggal 12 Desember yang dilakukan oleh aparat
gabungan (TNI, Polri dan Satpol PP) terhadap warga RW 11 Tamansari, kami
menilai bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan secara moral. Sebab dalam
prosesnya, aparat melakukan tindakan represif yang menggunakan kekerasan dan
tanpa ampun menghancurkan rumat-rumah warga menggunakan alat berat. Tindakan
tersebut bertentangan dengan mekanisme relokasi yang dibenarkan secara hukum.
Selain itu, tindakan represif aparat telah melanggar hak asasi manusia, dan
mencederai prinsip hukum yang bertujuan untuk melindungi jiwa dan kehormastan
manusia (hifdzu an-nafs dan hifdzu
al-‘irdh). Penggusuran yang cacat secara mekanisme sosialisasi tersebut
juga telah mencederai prinsip keterbukaan (ash-shidq),
prinsip musyawarah (syura) dan
keadilan (al-‘adl).
Ataghfirullah al-adzim
Dalam merespon
kasus tersebut, sikap kami:
- Menolak segala bentuk tindak kekerasan dalam proses relokasi warga terdampak pembanguna Rumah Deret di wilayah RW 11 Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung;
- Menuntut jaminan kehidupan yang layak bagi warga terdampak selama proses relokasi dan proses penempatan kembali. Jaminan tersebut meliputi jaminan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan dan hunian layak;
- Menunjuk pelibatan masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat Tamansari dengan melakukan restrukturisasi asset dan pembekalan pengelolaan asset produktif masyarakat yang komporehensif, partisipatif, aspiratif dan transparan.
Semoga Allah senantiasa
menunjukkan kepada kita sikap yang benar dan menuntun kita untuk berlaku adil.
Wallahul Muwaffiq ila aqwamith tharieq wa ila ma huwa
shalahul Islam wal muslimin, wa shalahu ra’iyyati Indonesia, Aamiin .
Posting Komentar