Menolak dan Melawan Tindakan Pelemahan KPK
Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta 2015
Di tengah kondisi penegakan hukum bangsa Indonesia yang mengalami kegoncangan, sebagaimana kasus KPK dengan Polri tidaklah menyurutkan sikap kepedulian masyarakat Yogyakarta untuk tetap mendampingi lembaga negara untuk menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. 02 Maret 2015, PLT pimpinan KPK memutuskan melimpahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan dan Polri. Sehari setelah itu para pegawai KPK yang terkumpul dalam “wadah KPK” mengecam sikap pimpinan yang melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kejaksaan dan polri. Wajar jika kecaman itu muncul dari penyelidik dan penyidik KPK, mereka yang telah berjuang, berkorban segalanya demi pemberantasan korupsi, akhirnya dikhianati oleh PLT pimpinan KPK. Padahal keputusan yang seharusnya diambil bukanlah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada institusi penegak hukum lainya, melainkan KPK harus mengajukan upaya hukum demi membatalkan putusan No: 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tersebut dan satunya cara adalah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Selain karena dikhawatirkan akan merusak tatanan hukum, putusan pra peradilan tersebut juga sangat potensial melumpuhkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Di sisi lain, KPK didirikan untuk menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi, karena institusi penegak hukum lainya tidak pernah berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi. Oleh karenanya tidak ada satupun pasal dalam Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membenarkan tindak PLT pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara kepada kejaksaan dan polri karena KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengacu pada pasal 9 Undang-undang No 30 Tahun 2002, KPK lah yang berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan dari isntitusi penegak hukum lainya dengan salah satu alasan karena proses penanganan perkara tersebut lamban dan berlarut-larut dan bukan sebaliknya. Terlepa dari alasan hukum tersebut, pelimpahan penangan perkara Budi Gunawan diyakini oleh pegawai KPK sebagai sikap kompromis PLT pimpinan KPK terhadap perilaku korupsi.
Jika sikap kompromis yang digunakan dalam pemberantasan korupsi, maka benar nasib KPK akan semakin lumpuh dan kelumpuhan itu telah terjadi selama sebulan terakhir ini. Lihatlah bagaimana kriminalisasi itu terus terjadi terhadap komisioner dan penyidik KPK dan sedikitpun tidak pernah terbesit dalam pikiran PLT pimpinan KPK untuk melawan upaya pelemahan tersebut. Sementara presiden di repunblik ini mwmilih untuk diam terhadap kriminalisasi tersebut sembari berdalih tidak mau mengintervensi penegakan hukum.
Atas tindakan PLT pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara Budi Gunawan dan pengingkaran terhadap pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta yang merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa diantaranya adalah Pukat UGM, Gusdurian, PMII UGM, ILC, dan lain sebagainya bersikap:
1. Mengecam keras tindakan pimpinan sementara KPK yang melimphakan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan dan Polri
2. Mengecam sikap pimpinan sementara KPK yang memutuskan melimpahkan penanganan perkra Budi Gunawan yang tidak sesuai dengan keinginan para penyilidik dan penyidik yang ada di KPK
3. Mengecam sikap arogansi pimpinan sementara KPK yang tidak mau mengambil sikap menempuh upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan No: 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel.
4. Mengecam pernyataan sikap Taufiequrrachman Ruki yang menyatkan “untuk satu kasus ini (penyidikan Budi Gunawan), kami terima kalah, tapi tidak berarti kami menyerah”. Atas pernyataan tersebut , kami menyesalkan pernyataan itu terjadi. Pernyaataan itu menunjukkan bahwa dia tidak siap jadi pejuang pemberantasan korupsi sebagaimana amanah rakyat Indonesia. Taufiequrrachman Ruki telah nyata-nyata mengingkari pengorbanan para pegawai KPK yang rela mati demi pemberantasan korupsi.
5. Mengecam sikap pimpinan sementara KPK yang sengaja abai dan membiarkan kriminalisasi terhadap komisioner non aktif KPK yanki Bambang Widjayanto dan Abraham Samad dan penyidik KPK lainya.
Demikianlah deklarasi yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta di Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada pada Rabu, 4 Maret 2015 pukul 10.00 WiIB. “Harapan kami adalah KPK dapat menempuh upaya hukum peninjauan kembali putusan No: 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. Dan Khsusus untuk Pak Taufiequrrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, rakyat siap berkorban suara, fisik bahkan nyawa dan seharusnya bapak juga harus siap menjadi penjuang pemberantasan korupsi di negeri ini, jika tidak silahkan bapak turun secepatya dari gelanggang pemberantasan korupsi (red: KPK)”, ungkap juru bicara deklarasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Allisa Wahid (aktifis sosial), Direktur Pukat UGM, Direktur PKBH UGM, dan dari mahasiswa diwakili oleh Ketua PMII UGM. Dan bentuk kepedulian dari masyarakat ini akan terus berlanjut hingga penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik. (Mohammad Sahlan)
Posting Komentar